Sabtu, 19 Juni 2010

Karl Raimund Popper

Karl Raimund Popper lahir di Wina pada tahun 1902. Orang tuanya berkebangsaan Yahudi, tetapi tidak lama sesudah menikah mereka berdua di baptis dalam gereja Protestan, seperti dibuat banyak orang Yahudi lain yang ingin berasimilasi dengan masyarakat pribumi Austria. Ayahnya adalah sarjana hukum dan pengacara yang sangat mencintai buku-buku.
Seperti dalam banyak keluarga di Wina, dalam keluarga Popper pun musik memainkan peranan penting dan khususnya ibunya berbakat musik dan pandai main piano. Jadi tidak kebetulan, kalau dalam refleksi filosofis Karl Popper juga memperhatikan tentang musik.

Ketika berumur sekitar 17 tahun, selama beberapa tahun ia menganut komunisme. Tetapi tidak lama kemudian dengan tegas ia meningggalkan aliran politik ini, karena yakin bahwa para penganutnya menerima begitu saja suatu dogmatis yang tidak kritis. Ia menjadi seorang anti-Marxis untuk seumur hidup. Dalam periode serba sulit sesudah Perang Dunia Pertama, ia masuk Universitas Wina. Saat belajar ia juga bekerja di pelbagai bidang. Dalam otobiografinya ia bercerita bahwa ia mengikuti aneka macam kuliah, diantaranya; sejarah, sastra, psikologi, filsafat, bahkan tentang ilmu kedokteran. Tetapi, katanya dengan penuh humor, sesudah beberapa waktu ia memutuskan tidak lagi akan mengikuti kuliah kecuali matematika dan fisika teoritis, karena dirasa lebih berguna membaca buku-buku para dosen dari pada duduk di bangku kuliah mengikuti pelajaran mereka.

Pada tahun 1928 ia meraih gelar doctor filsafat dengan disertasi tentang Zur Methodenfrage der Denkspsychologie (masalah metode dalam psikologi pemikiran). Pada tahun berikutnya ia memperoleh lagi diploma yang mengizinkan dia mengajar matematika dan ilmu pengetahuan alam dalam sekolah menengah.

Popper bermukim di Selandia Baru dan diangkat menjadi professor di London School of Economics tahun 1945 berkat karyanya yang anti-komunis, The Open Society and Its Enemies. Gagasan Popper tentang hakikat prosedur ilmiah dikembangkan dalam Logic of Scientic Discovery.

CONJECTURE DAN FALSIFIKASI

Baik secara morfologis maupun semantik, perlu diuraikan bagaimana kata falsifikasi. Falsifikasi secara otomatis terkandung pada falsibilitas. Kata falsify itu sendiri adalah kata kerja jadian yang terbentuk dari kata sifat false yang berarti salah dan ditambahkan kepadanya akhiran ify yang berarti menyebabkan menjadi. Adapun falsification adalah bentuk kata benda dari kata kerja falsify.

Dengan demikian jelaslah bahwa kata sifat false diubah menjadi kata kerja dengan menambahkan akhiran ify sehingga menjadi falsify dan dibendakan dibendakan dengan menambahkan akhrian action sehingga ia berubah menjadi falsification yang dindonesiakan menjadi falsifikasi yang berarti hal pembuktian salah.

Faslsifikasi adalah lawan dari verifikasi. Istilah ini dipakai oleh para ilmuwan dan filosof yang menjadi anggota Lingkaran Wina yang memegang teguh metode induksi dan yang semisal dengan mereka. Sebaliknya, Popper tidak percaya pada induksi sama sekali meskipun dia benar-benar mempercayai empirisme. Falsifikasi oleh Popper dikemukakan sebagai penyelasaian atas problem Hume, yakni problem induksi yang muncul dari puncak pemikiran empirisme dan problem Kant yakni Demakrasi.

Untuk memahami konsep falsifikasi, disini perlu disinggun sedikit masalah yang menyebabkan munculnya falsifikasi, yaitu saat disahkannya verifikasi oleh Lingkaran Wina sebagai demarkasi antara sains (ilmu) dan non sains. Kalau prinsip verifikasi tidak dibakukan sebagai satu-satunya criteria bagi ilmu. Karl Popper tidak terlalu keras menyerang prinsip tersebut dengan mengemukakan teori falsifikasinya karean dia sendiri benar-benar percaya kepada empirisme meskipun tidak kepada induksi. Memang bagi induktivis, metode induksi tidak dapat dipisahkan dengan empirisme. Tetapi, bagi Popper bahwa emperisme tidak harus bersama induksi, melainkan dengan lainnya pun dapat.seperti dengan falsifikasi.

Ia menolak verifikasi karena melihat beberapa kelemahan, antara lain; pertama prinsip verifikasi tidak pernah mungkin digunakan untuk menyatakan kebenaran hukum-hukum umum. Hukum-hukum umum dalam ilmu pengetahuan tidak pernah dapat diverifikasi. Karena, seperti halnya metafisika, harus diakui seluruh ilmu pengetahuan alam (yang sebagian besar terdiri dari hukum-hukum umum) adalah tidak bermakna. Kedua, berdasarkan prinsip verifikasi, metafisika disebut tidak bermakna, tetapi dalam sejarah dapat disaksikan bahwa sering kali ilmu pengetahuan lahir dari pandangan-pandangan metafisik atau bahkan mistis tentang dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar