Sabtu, 19 Juni 2010

Immanuel Kant

Immanuel Kant lahir pada tanggal 22 April 1724 di Konigberg, ibu kota Prussia Timur, Jerman (sekarang Kaliningrad, masuk wilayah Russia), daerah yang tidak pernah ditinggalkan Kant seumur hidupnya.

Orang tua Kant adalah penganut setia gerakan Pietisme (sebuah gerakan keagamaan dalam Protestanisme Jerman abad ke-18.
Pietisme sangat menekankan kesalehan hidup sehari-hari, sikap batin yang baik dan moralitas yang keras. Inti pokok ajarannya adalah hubungan pribadi dan individual dengan Tuhan melalui pembacaan Kitab suci dan pengudusan hidup melalui pelaksanaan kewajiban).

Pada usia 8 tahun Kant memulai pendidikan formalnya di Collegium Friedericianum (sekolah yang berlandaskan semangat Pietisme). Tahun 1740 (umur 16 tahun) ia belajar filsafat, matematika, ilmu pengetahuan alam dan teologi.
Pada tahun 1755 (umur 31 tahun) ia mendapatkan gelar doktor dengan disertasi berjudul “Meditationum quarundum de igne succinta delineatio” (Uraian Singkat atas Sejumlah Pemikiran tentang Api). Pada bulan Maret tahun 1770 Kan mendapat gelar Profesor logika dan metafisika dengan disertasi “De mundi sensibilis atque intenlligibilis forma et principiis (Tentang Bentuk dan Asas-Atas dari Dunia Indrawi dan Dunia Akal Budi).
Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 1804 pukul 11 siang Kant meninggal dalam usia 80 tahun dan dimakamkan di serambi sampin gereja induk kota Koningsberg.

Karya-karya Kant yang terkenal antara lain:
• Grundlegung zur Metaphysik der Sitten (Pendasaran Metafisika Kesusilaan, 1785)
• Kritik der praktischen Vernunft (Kritik atas Budi Praktis, 1788)
• Kritik der Urteilskraft (Kritik atas Daya Pertimbangan, 1790)
• Zum ewigen Frieden (Menuju Perdamaian Abadi, 1795)
Pandangan Etika Kant
Kehendak Baik
Pertanyaan Inti etika Kant adalah apa yang baik pada dirinya sendiri? Kant menolak pola etika-etika sebelumnya yang berpusat pada pertanyaan tentang bagaimana manusia harus hidup agar ia bahagia. Menurut Kant, persoalan yang menentukan dalam moralitas adalah apa yang membuat manusia menjadi baik.
Apa yang baik pada dirinya sendiri? Bagi Kant bukanlah benda atau keadaan di dunia dan bukan juga pelbagai sifat maupun kualitas manusia. Sebab keadaan baik di dunia, misalnya persaudaraan, dapat saja disalahgunakan untuk tujuan jahat, lalu menjadi jahat. Begitu pula halnya kualitas seeorang, misalnya keberanian atau kebesaran hati, yang umumnya dianggap terpuji, dapat saja menjadi jahat apabila melandasi rencana jahat. Maka menurut Kant hanya ada satu kenyataan yang baik tanpa batas, baik pada dirinya sendiri, yaitu kehendak baik.

Apa itu kehendak baik? Kehendak baik adalah kehendak yang mau melakukan apa yang menjadi kewajibannya, murni demi kewajiban itu sendiri. Untuk memahami pandangan ini, kita harus memperhatikan 2 hal:
  1. Kant membedakan dengan tajam antara bentuk (form) dan materi (materie) tindakan. Tujuan atau akibat yang mau dicapai dengan suatu tindakan adalah materinya. Kehendak baik menurut Kant tidak pernah ditentukan oleh materi atau tujuan tindakan, melainkan oleh bentuknya. Maka kehendak taat pada kewajiban-lah yang menentukan moralitas, bukan tujuan tindakan.
  2. Orang yang bertindak menurut bentuk tindakan berarti ia bertindak menurut pertimbangan atau patokan tertentu. Patokan ini oleh Kant disebut Maxime (prinsip subjektif yang menentukan kehendak).Suatu tindakan itu baik dalam arti moral apabila berdasarkan maxime (maksim) yang bersifat moral, dan jahat apabila didasarkan maksim yang tidak bersifat moral. Sebuah maksim yang bersifat moral apabila memuat kemauan untuk menghormati hukum moral. Orang baik adalah orang yang bersedia melakukan (“menghendaki”) apa yang menjadi kewajibannya.

Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah kehendak mana yang sesuai dengan kewajiban? Kant menjawab, suatu kehendak sesuai dengan kewajiban apabila berdasarkan pertimbangan-pertimbangan (maksim-maksim) yang dapat diuniversalisasikan. Artinya, yang dapat kita kehendaki agar berlaku bukan hanya bagi kita sendiri, melainkan bagi siapa saja. Suatu maksim bersifat moral apabila dapat diuniversalisasikan (dijadikan hukum umum), bersifat amoral/jahat apabila tidak dapat diuniversalisasikan.


Oleh karena itu, Kant menegaskan paham-paham moral tidak mungkin diperoleh dari pengalaman empiris-inderawi. Paham-paham moral bersifat apriori dan berdasarkan akal budi praktis, yaitu berdasarkan pengertian mengenai baik dan buruk yang mendahului segala pengalaman.


Kehendak adalah akal budi praktis, artinya akal budi yang mengarah ke tindakan (praxis). Ada 2 macam akal budi:

• Pengada yang murni moral (Tuhan, Malaikat) yang selalu menghendaki apa yang dipahami sebagai wajib (maka Tuhan tidak dapat berdosa).


• Akal budi praktis manusia. Kehendak manusia tidak dapat dengan sendirinya mengikuti apa yang wajib karena juga terpengaruh oleh segala macam kecendrungan, nafsu, dan perasaan alami. Maka bagi manusia prinsip-prinsip objektif (yang menentukan apa yang merupakan kewajiban) adalah perintah (Imperatif). Suatu perintah adalah prinsip yang memuat keharusan, akan tetapi tidak memaksa. Manusia tetap bebas, mau mengikuti perintah itu atau tidak.


Imperatif Hipotetis dan Imperatis Kategoris
Kant membedakan 2 bentuk perintah (Imperatif):

  1. Imperatif Hipotetis, menyuruh melakukan suatu tindakan hanya atas dasar pengandaian bahwa kita mau mencapai suatu tujuan tertentu. (misalnya, berhentilah merokok – kalau mau menjaga kesehatan).
  2. Imperatif Kategoris, apa yang diperintahkan merupakan kewajiban pada dirinya sendiri, jadi tidak tergantung dari suatu tujuan selanjutnya. Sifat imperatif kategoris adalah “formal”, artinya hanya merumuskan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh semua tindakan agar mempunyai nilai moral yang baik apa pun tujuan materialnya.


Apa saja prinsip-prinsip agar suatu perintah bisa bersifat kategoris?


Prinsip “Hukum Umum” (allgemeines Gesetz)
Prinsip hukum umum mengatakan: “Bertindaklah berdasarkan maksim yang bisa dan sekaligus kamu kehendaki sebagai hukum umum”. Maksud Kant dengan prinsip “hukum umum” adalah untuk mengetahui apakah suatu tindakan yang ingin kita lakukan, wajib dijalankan atau tidak, maka kita harus bertanya apakah maksim kita bisa diuniversalisasikan atau tidak. Jika “tidak”, maka tindakan itu wajib tidak dijalankan. Jika “ya”, maka tindakan itu wajib kita jalankan.


Prinsip Hormat terhadap Pribadi
Prinsip ini mengatakan, “Bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau selalu memperlakukan umat manusia entah di dalam pribadimu atau di dalam pribadi orang lain sekaligus sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan hanya sebagai sarana”.


Prinsip ini mengatakan 2 hal:

  • Kita tidak boleh menjadikan diri sendiri atau diri orang lain sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Semua tujuan lain hanya boleh diusahakan sejauh martabat manusia tetap dijunjung tinggi.
  • Dalam memilih dan menentukan tujuan/mengambil keputusan moral, kita wajib memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari pihak lain. Oleh karena itu, tidak seorangpun boleh diabaikan dan diremehkan.


Prinsip Otonomi
Prinsip ini mengatakan bahwa kita harus bertindak sedemikian rupa sehingga kehendak … akan terwujud sebagai penentu hukum umum”.


Prinsip ini menegaskan bahwa yang menghendaki dan menjalankan suatu tindakan bukanlah pihak lain, melainkan kita sendiri. Kitalah yang membuat hukum, tanpa ditentukan “di luar” kehendak kita, misalnya tujuan tertentu, perasaan tertentu, atau bahkan kekuasaan lain di luar diri kita. Kant menyebut prinsip ini sebagai “otonomi kehendak” (Autonomie des Willens). Kehendak yang otonom adalah kehendak untuk melakukan sesuatu berdasarkan hukum yang telah ditetapkannya sendiri, bukan bertindak tanpa prinsip atau hanya ikut-ikutan orang lain.


Kant mengatakan “Tidak ada yang lebih mengerikan daripada tindakan seseorang yang harus tunduk pada kehendak pihak lain”. Kant menyebut prinsip otonomi sebagai “prinsip kesusilaan paling tinggi” (oberstes Prinzip der Sittlichkeit), karena langsung membawa kita kepada pandangan tentang kebebasan. Kita menaati hukum moral karena hal tersebut merupakan perwujudan kodrat kita sebagai pelaku yang mendasarkan tindakan pada prinsip rasional yang menyakinkan.


Kesadaran Moral
Kesadaran moral diawali dengan kewajiban yang bersifat mutlak. Kewajiban ini hanya bisa dibebankan kepada manusia oleh Pribadi lain yang juga bersifat mutlak (Tuhan). Dengan bertindak moral dan mengikuti suara hati (praktische Vernunft) berarti manusia mengakui kehadiran Tuhan. Dalam hati manusia menyadari tuntutan Tuhan yang memberi dan menjamin hukum abadi. Bagi Kant, suara hati adalah kesadaran akan suatu otoritas yang secara mutlak mengikat manusia pada kewajibannya.


Menurut Kant, kesadaran moral mewajibkan kita untuk mengusahakan “kebaikan tertinggi” (commum bonum) atau kebahagiaan sempurna. Kebaikan tertinggi atau kebahagiaan akhir tersebut, tidak pernah terealisasikan sempurna di dunia karena adanya kejahatan.

Agar kebaikan moral manusia bisa membentuk hubungan dengan kebahagiaan sempurna, menurut Kant, kita harus menerima asumsi (postulat) tentang adanya:

  1. Kebebasan kehendak
    Hukum moral adalah hukum di mana kita bertindak berdasarkan prinsip yang kita yakini sendiri (otonomi). Berkat kebebasan kehendak inilah kita mampu melakukannya.
  2. Keabadian jiwa
    Manusia sebagai pelaku tindakan moral bisa mencapai “kebaikan tertinggi” atau kebahagiaan sempurna yang tidak dicapai di dunia.
  3. Allah
    Allah adalah pribadi yang menjamin bahwa manusia yang bertindak baik demi kewajiban moral akan memperoleh kebahagiaan sempurna. Jika Allah ditolak eksistensinya, maka moralitas tidak memiliki arti, karena “nasib” orang yang hidupnya baik secara moral akan sama saja dengan “nasib” orang jahat, sehingga buat apa kita hidup baik?
    Moralitas bagi Kant adalah masalah keyakinan dan sikap batin, bukan sekedar penyesuaian dengan semua aturan dari luar (adat istiadat, negara, agama). Ketaatan pada peraturan belum menjamin kualitas moral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar